Jangan Terlewatkan, Jadwal PPPK Tahap 2 Bagi Honorer Non Database BKN Sudah Dekat
Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah denan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilangsungkan dua tahap.
Tahap pertama pendaftaran PPPK diperuntukkan bagi pelamar prioritas antara lain sebagai berikut.
- Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
- Eks THK-II
- Tenaga non-ASN terdata dalam database BKN.
Tahap pertama ini sudah berlangsung pada 1-20 Oktober 2024 dan telah masuk tahap pengumuman seleksi administrasi.
Kemudian pada pendaftaran PPPK tahap kedua diperuntukkan bagi para tenaga honorer non database BKN.
Diketahui bahwa honorer non database adalah tenaga non-ASN yang sudah aktif bekerja di instansi pemerintah baik lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi daerah.
Hal ini telah disampaikan melalui Surat Plt. Kepala BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Adapun rentang waktu pendaftaran PPPK tahap 2 dari para tenaga honorer ini berlangsung sejak 17 November-31 Desember 2024.
Berikut ini jadwal lengkap dan syarat bagi tenaga honorer non database BKN untuk melamar PPPK 2024.
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Kemudian untuk beberapa syarat pendaftara sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Pernyataan
- Surat Lamaran
- Surat Keterangan lainnya
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Dengan begitu kesempatan para tenaga honorer non database BKN menjadi PPPK masih terbuka lebar.