Kabar Gembira, PPPK Kini Dapat 5 Tunjangan, Cek Ketentuannya Di Sini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menentukan 5 jenis tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Daftar tunjangan PPPK tersebut telah diresmikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Jenis-jenis tunjangan ini juga berlaku bagi PPPK pusat, PPPK daerah, serta guru dan dosen yang sama-sama berstatus PPPK.
Meski diterbitkan tahun 2020, Perpres tersebut masih berlaku untuk menetapkan tunjangan PPPK hingga saat ini.
Hal tersebut berbeda dengan aturan gaji PPPK yang sudah mengalami kenaikan 8 persen dan diatur dalam Perpres terbaru Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun 5 jenis tunjangan PPPK ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut rinciannya.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, dan
- Tunjangan lainnya.
Baik gaji ataupun tunjangan PPPK, resmi dikenakan pajak penghasilan yang tidak ditanggung oleh pemerintah.
Meski demikian, gaji dan tunjangan PPPK ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PPPK pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PPPK daerah.
Perlu dicatat bahwa ketentuan jenis tunjangan bagi masing-masing jabatan PPPK ini berbeda-beda.
Oleh karena itu, jenis tunjangan PPPK pada poin ke-5 hanya ditulis sebagai kategori "tunjangan lainnya."
Berikut rincian tunjangan lainnya bagi kategori PPPK pusat, PPPK daerah, guru dan dosen.
- Tunjangan lainnya bagi PPPK pusat diberikan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).
- Tunjangan lainnya bagi PPPK daerah diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai.
- Tunjangan lainnya bagi guru dan dosen diberikan dalam bentuk tunjangan profesi.
Selain untuk kategori tersebut, pemerintah juga menetapkan tunjangan resiko dan tunjangan khusus dengan rincian berikut.
- Tunjangan resiko atau tunjangan bahaya diberikan bagi PPPK dengan jabatan tertentu.
- Tunjangan khusus diberikan bagi PPPK yang memiliki kondisi tertentu.
Adapun 4 jenis lainnya yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional diberikan dengan kategori yang sama.