Siapkan Persyaratan Ini, Untuk Guru Non Serdik Dapat Tunjangan Insentif Sebesar Rp 300 Ribu
Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen), Suharti telah menetapkan pemberian tunjangan bagi guru di sekolah.
Guru kali ini bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan sebagai honorer saja di sekolah jenjang SD, SMP hingga SMA.
Nasib yang diperhitungkan oleh Persesjen bagi guru honorer atau bisa disebut juga Non ASN akan diberikan tunjangan insentif sebesar ini.
Untuk itu diharapkan kepada guru ketika menerima tunjangan insentif dari pemerintah supaya dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan berikut ini.
Sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 bagi guru honorer yang belum memiliki serdik ditetapkan untuk menerima tunjangan insentif sebesar Rp 300.000 dengan ketentuan berikut:
- Guru telah lulus pendidikan S1/D-IV
- Guru honorer sudah memegang NUPTK
- Belum bersertifikat pendidik
- Wajib terinput pada Daftar Pokok Pendidikan (DAPODIK)
- Masa kerja/mengajar telah lebih dari 17 tahun ke atas
Syarat yang ditetapkan sebagai komitmen pemerintah dalam memperhatikan kinerja tenaga pendidik meski belum punya Serdik ini.
Dengan nominal yang masih jauh dengan para guru sebagai pemegang Serdik diharap tunjangan insentif dapat diterima baik pada guru yang sudah mengabdi puluhan tahun itu.
Dari kelima syarat dan ketentuan yang ditetapkan diharap guru untuk selalu memperbarui data tanggal lahir, status kepegawaian hingga beban kerja.
Dengan begitu pada setiap jadwal penyaluran tunjangan insentif nantinya dapat masuk rekening guru tepat waktu.
Demikian informasi syarat untuk guru penerima tunjangan insentif agar dapat dipehatikan sesuai ketentuan perundang-undangan.