Marak Kriminalisasi Terhadap Guru, PGRI Desak DPR Bahas RUU Perlindungan Guru

Marak Kriminalisasi Terhadap Guru, PGRI Desak DPR Bahas RUU Perlindungan Guru

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan jika saat ini tengah marak tidak kekerasan yang menimpa guru. Bahkan ada pula guru yang dikriminalisasi.

Maraknya tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap guru ketika menjalankan tugas keprofesiannya ini mendorong PGRI untuk mengusulkan adanya UU Perlindungan Guru. Ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

"Kami sedang menyiapkan naskah akademik dan akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen untuk mendorong komisi X DPR menggodok UU Perlindungan Guru," kata Unifah dalam video unggahannya di akun Instagram @pbpgri_official, dikutip di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Ini, kata Unifah, agar muruah guru terjaga dengan hadirnya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya.  "Berdasarkan kajian, usualan dan temuan, kami memutuskan untuk mengusulkan perlunya UU perlindungan guru," kata Unifah. 

Ia berharap UU itu nantinya tak cuma dapat melindungi guru. Melainkan juga dapat melindungi para siswa.  Lebih lanjut, ia menjelaskan UU itu juga diusulkan agar tak ada lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik.

Seperti halnya yang kini dirasakan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. "Sebagai suatu komitmen menjadikkan dunia pendidikan aman, sekolah aman, untuk melindungi guru, para siswa kita," jelasnya.

Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.

Supriyani disebut sempat ditahan Polsek Baito. Bahkan Supriyani diminta uang sebesar Rp50 juta sebagai uang damai kepada korban.

Kini isu terbaru kembali mencuat. Di mana ada dugaan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito yang saat itu ditumpangi oleh Supriyani setelah mengikuti sidang.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url