Menpan RB Tetapkan 8 Tahapan Seleksi CPNS 2024, Lebih Rumit Dibanding PPPK
Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara resmi menetapkan delapan tahapan seleksi untuk Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Proses seleksi CPNS kali ini tergolong lebih kompleks dibanding seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena adanya tambahan masa percobaan yang harus dilalui para peserta CPNS sebelum diangkat menjadi PNS tetap.
Tahapan Seleksi CPNS 2024
Berdasarkan regulasi baru, delapan tahapan seleksi CPNS meliputi:
- Perencanaan, yang melibatkan perhitungan kebutuhan pegawai di setiap instansi
- Pengumuman lowongan pekerjaan yang akan dilaksanakan pada 19 Agustus hingga 2 September 2024
- Pendaftaran oleh para peserta, mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024
- Seleksi administratif dan ujian seleksi yang dijadwalkan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024
- Pengumuman hasil seleksi yang terbagi menjadi beberapa tahap, di antaranya pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 17–19 November 2024
- Pengangkatan sebagai Calon PNS, yaitu tahap saat peserta yang lolos SKD dan SKB dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PNS
- Masa percobaan sebagai Calon PNS selama satu tahun, sebagai syarat untuk diangkat menjadi PNS penuh
- Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS secara penuh, yang dilaksanakan setelah masa percobaan berhasil diselesaikan.
Untuk PPPK, seleksi hanya terdiri dari enam tahapan, tanpa ada masa percobaan. Sehingga prosesnya relatif lebih sederhana.
Bagi peserta CPNS, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat lolos hingga tahapan akhir dan memenuhi standar yang ditetapkan Menpan RB.