Simak, Inilah 7 Alasan Mengapa Guru ASN Daerah Gagal Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
Dalam kondisi tertentu guru ASN daerah terpaksa dicabut hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Pada dasarnya guru ASN daerah ini berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah sebagaimana mestinya.
Namun dalam kondisi tertentu guru ASN daerah dengan terpaksa harus melepas hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut.
Kemudian berikut ini akan dijelaskan mengenai hal-hal yang menyebabkan guru ASN daerah tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah:
1. Cuti sakit melebihi dari 6 bulan
Guru ASN daerah yang melaksanakan cuti hingga lebih dari enam bulan maka tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi pada bulan setelahnya.
2. Mengundurkan diri
Dengan mengundurkan diri guru ASN daerah tidak berhak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah.
3. Dipidana penjara
Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap guru ASN akan dicabut hak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
4. Meninggal dunia
Ketika guru ASN daerah meninggal dunia maka sudah dapat dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
5. Sampai pada usia pensiun
Jika guru ASN daerah sudah mencapai batas usia pensiun maka tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi.
6. Mendapatkan tugas belajar
Mendapatkan tugas belajar juga merupakan situasi yang dapat menyebabkan guru ASN daerah tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
7. Tidak menduduki jabatan fungsional guru lagi
Ketika guru ASN sudah tidak menduduki jabatan fungsional maka tunjangan sertifikasi yang didapatkan tidak akan dicairkan lagi.